Awas, Jalan Tol di Indonesia Tidak Aman. Jangan Termakan Hoax ya!!

HBR JAYA- Beberapa waktu lalu, di Instagram dan Twitter viral sebuah video yang menyebutkan bahwa konstruksi jalan tol di Indonesia tidak aman. Ada beberapa alasan yang mendasarinya menurut versi pengunggah. Video tersebut diunggah tidak lama setelah kecelakaan yang menyebabkan meninggal dunianya artis Vanessa Angel  dan suaminya Bibi. Kecelakaan terjadi di Tol Trans Jawa KM 673+300A ruas Jombang-Mojokerto, Jawa Timur. Mari kita bersama sejenak mengirimkan Al-fatihah kepada almarhum dan almarhumah.

Dalam video yang berdurasi sekitar 60 detik lebih tersebut dijelaskan bahwa tol di Indonesia dianggap kurang aman karena menggunakan beton kokoh pada pembatas jalan tol dan permukaan jalan yang dianggap tidak ramah terhadap ban mobil sehingga mempengaruhi daya cengkram. Video tersebut juga menjelaskan bahwa sebaiknya pembatas jalan sebaiknya menggunakan media terbuka. Tak lama setelah video tersebut viral, akun Instagram resmi Kementerian PUPR (@kemenpupr) membeberkan bahwa unggahan soal jalan tol tidak aman dianggap kabar hoaks.

sumber. cintamobil.com

Kementerian PUPR menyebutkan dalam reel Instagramnya bahwa ada beberapa hal yang perlu kita ketahui bahwa pertama, setiap jalan tol sudah melalui uji laik fungsi dan uji laik operasi sesuai standar managemen dan keselamatan lalu lintas. Pengecekan pada skin resistence, beton dan aspal juga dilakukan sesuai standar managemen. Kedua, Jenis pembatas antar jalur yang menggunakan beton sudah mempertimbangkan fatalitas ketika kecelakaan. Hal ini rekomendasi KNKT bahwa apabila tidak ada pembatas dan hanya mengandalkan median terbuka seperti tanah rumput, justru membuka peluang kendaraan hilang kendali dan tergelincir ke jalur lawan.

Sementara itu, akun instagram @sudutsipil yang diprakarsai oleh Fachrurrazi memberikan tanggapan terkait jalan tol di Indonesia tidak aman tersebut adalah hoax. Konten kreator tersebut menjelaskan bahwa dalam ilmu teknik sipil apabila sesuatu yang direncanakan  secara ketahanan dan struktur serta keselamatan itu sama dengan tidak aman atau gagal itu tidak boleh dibangun, jadi semua yang dibangun  telah diperhitungkan secara teknis, safety faktor dan lainnya sehingga melahirkan kondisi yang aman. “Ibarat seperti kita buang air di kloset duduk tapi kita jongkok diatasnya, kemudian kloset tersebut pecah dan keramik kloset mengenai tubuh kita apakah klosetnya yang salah? Tidak, yang salah adalah kita yang tidak mentaati aturan. Sama halnya dengan kecelakaan di jalan tol, hal ini bisa terjadi karena tidak mentaati aturan kecepatan yang ditentukan.” Ujar fachrurrazi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 23 ayat 4 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan menjelaskan bahwa batas  kecepatan di jalan bebas hambatan atau jalan tol yakni 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang. Untuk berkendara di tol dalam kota kecepatan minimal berkendara 60 KM per jam, maksimal berkendara yaitu 80 KM per jam. Sedangkan untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal 60 KM per jam dan maksimal 100 KM per jam.

Saat berkendara kita sebagai pengguna jalan juga harus siap siaga jangan sampai lengah dalam menjaga keselamatan diri dan penumpang. Jika dirasa mengantuk maka berhentilah dan tidur minimal 30 menit. Hal ini juga diatur dalam undang-undang yaitu Aktivitas mengemudi paling lama delapan jam dalam satu hari. Dan pengemudi wajib beristirahat minimal 30 menit sekali setelah menempuh perjalanan selama 4 jam. Kesimpulannya yakni kemanapun kita berjalan jika melanggar “aturan” maka tetap tidak aman, jadi bukan jalan tol nya yang tidak aman tapi kita sendiri yang harus menjaga agar selalu tetap aman. Stay healthy and safety ya #SobatJaya !!.

#Konstruksipedia

Penulis : Dewi Krisna-HBR

Rujukan : Kompas.com , Sudutsipil, PUPR

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *