PT.Surveyor Indonesia melakukan kunjungan kepada rekanan, yang bekerjasama dengan PT.Brantas Abipraya, pada Pembangunan Proyek Terminal Multipurporse Batang Tahap 1.
Untuk membahas mengenai perhitungan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri). Dan PT. Habe Rasiman Jaya merupakan salah satu rekanan dari PT. Brantas Abipraya.
PT. Surveyor Indonesia memberikan edukasi kepada PT. Habe Rasiman Jaya agar lebih peduli soal TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri).
Apa itu TKDN?
TKDN adalah ukuran persentase komponen produksi dalam negeri (baik barang maupun jasa) yang terkandung dalam suatu produk atau jasa.
Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong penggunaan produk dan jasa lokal dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta memberdayakan industri dan menciptakan lapangan kerja di Indonesia.
Ada beberapa komponen yang perlu masuk dalam perhitungan TKDN, yaitu bahan, tenaga kerja, biaya pengangutan, peralatan, dan fasilitas kerja.
TKDN menjadi penting karena bisa mendukung industri dalam negeri, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan daya saing, dan mendorong perekonomian sosial.
Pemerintah Indonesia menetapkan peraturan dan standar minimal TKDN, yang harus dipenuhi dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Semakin tinggi nilai TKDN suatu produk, semakin besar kontribusinya terhadap perekonomian nasional, dan semakin besar pula preferensi dalam pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah.
Jadi berapa srandar minimal TKDN yang perlu di perhatikan?. Mengutip dari survey daring, batas minimal TKDN adalah
a. 25% untuk produk wajib penggunaan.
b. 40% untuk pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
Bagaimana cara untuk mengetahui nilai prosentase TKDN sebuah produk?
Kita bisa mencari prosentase nikai TKDN setiap produk pada E-Katalog.
Tapiii
E-Katalog memiliki banyak sekali perbedaan prosentase pada satu jenis barang yang sama!. Terus harus memilih yang mana?!
Okee, akan saya jelaskan di postingan berikutnya ~

Leave a Reply